OJK Ingin Masyarakat Kembali Percaya Asuransi

OJK memastikan menindak tegas perusahaan asuransi nakal.

Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sesi doorstop usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan PenguatanIndustri Perasuransian Periode 2023-2027 di Hotel Shangri-La, Senin (23/10/2023).
Rep: Rahayu Subekti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakart, Senin (23/10/2023). Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan roadmap diluncurkan, salah satunya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Baca Juga


"Kami punya komitmen untuk bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian. Tagline yang kami gunakan adalah restoring confidence through industrial reform," kata Ogi dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (23/10/2022).

Ogi memastikan selama ini OJK sudah melalukan langkah tegas untuk mendindak perusahaan asuransi yang berjalan tidak sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Pada akhirnya, Ogi menyebut hal tersebut merugikan para pemegang polis. "Selama ini yang sudah merugikan ini sudah kami peringati dan lakukan penindakan," ucap Ogi.

Dia menambahkan, peta jalan tersebut juga sejalan dengan visi Undang-undang (UU) P2SK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

Dari UU P2SK, tersebut OJK menyiapkan sembilan POJK yang terkait asuransi. "Sebanyak empat POJK sudah dikeluarkan dan lima sedang disiapkan dan mudah-mudahan selesai akhir 2023 dan pada 2024 ada POJK turunan," tutur Ogi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 juga untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, Mahendra menyebut saat ini penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.

"Penetrasi tadi 2,75 persen berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi)," kata Mahendra.

Mahendra memastikan, OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut. Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian dan melaporkannya kepada pemangku kepentingan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler