Sertifikasi Rumah Ibadah dan Wakaf Meningkat

Pemerintah terus melakukan sertifikasi rumah ibadah.

Dok Republika
Penyerahan sertifikat rumah ibadah oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Pekalongan, Jawa Tengah.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakulan sertifikasi tanah wakaf. Dalam kunjungan kerjanya ke Pekalongan, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 16 sertifikat wakaf peruntukan masjid, mushola, sarana pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. 

Baca Juga


Bertempat di Masjid Nur Rahman, Warulor, Wiradesa, Raja Antoni menyampaikan mulai dari tahun 2017 atau sejak dimulainya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Jokowi, telah berhasil mensertifikasi sebanyak 135.012 bidang. 

Menurut Raja Antoni, 7 tahun sejak dimulainya PTSL itu meningkat 1,5 kali apabila dibandingkan dengan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 bidang. Sehingga kata Raja Antoni, rata-rata sertifikasi tahunannya meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahunnya. 

“Berkat Program PTSL Pak Jokowi, sertifikasi tanah wakaf meningkat 772 persen,” ujar Raja pada Ahad, 22 Oktober 2023. 

Raja Antoni menerangkan pentingnya melakukan sertifikasi tanah wakaf, sebab seringkali terjadi masalah setelah generasi yang mewakafkan tiada. Sehingga, kata dia, sertifikasi tanah bukan tentang sombong atau riya, tetapi demi kemaslahatan tanah wakaf itu sendiri.

“Sering kita dengar di generasi pertama tidak ada masalah, generasi kedua masih aman, tapi saat ketiga, keempat, mulai ada sengketa. Jadi itulah pentingnya melakukan sertifikasi supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” jelas Wamen ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Antoni, juga menyerahkan 7 sertifikat tanah wakaf milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan 1 sertipikat milik Persyarikatan Muhammadiyah serta sertifikat-sertifikat milik yayasan dan perorangan lainnya. 

Raja Antoni menyebutkan keberhasilan sertifikasi merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan masyarakat. Oleh karena itu, Ia meminta supaya masyarakat terus semangat berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat. 

“Dengan penuh kerendahan hati, saya mengajak kepada bapak/ibu semua apabila terdapat tanah wakaf yang belum bersertifikat, mari dibawa ke Kantor Pertanahan. Insya Allah kami akan melayani dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler