Polisi Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Pihak Tersangka: Apa yang Diolah, TKP Sudah Rusak

Olah TKP ulang direncanakan digelar pada hari ini di Jalan Cagak, Subang.

Republika/ M Fauzi Ridwan
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendampingi kliennya wajib lapor di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kuasa hukum tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rohman Hidayat memertanyakan rencana polisi yang akan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Rohman merupakan kuasa hukum dari Mimin, Arighi, dan Abi.

Ia menilai peristiwa pembunuhan sudah terjadi dua tahun dan kondisi TKP sudah rusak. "Saya belum tahu dapat informasi olah TKP ulang. Saya juga bertanya apa yang mau diolah itu sudah dua tahun," tutur dia di Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.

Baca Juga



Ia melanjutkan TKP rumah milik korban sudah diserahkan kepada kliennya Yosep Hidayah pada Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah dirinya mengirim surat permohonan salah satunya kepada presiden Joko Widodo. "Salah satunya meminta TKP diberikan kepada kami karena terbengkalai dan tidak terurus," kata dia.

Rohman mengatakan TKP rumah korban diberikan kembali dari Polda Jabar kepada kliennya. Namun, saat ini rumah tersebut tidak dikuasai oleh Yosep akan tetapi oleh anaknya Yoeries.

"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak bertahun-tahun, Kompolnas juga sudah bilang TKP rusak salah satu kesulitannya karena TKP rusak salah satunya pengaruh cuaca," kata dia.

Olah TKP ulang digelar hari ini...

Ia mengatakan saat ini kondisi TKP sudah dua tahun dan orang dengan mudah keluar masuk. Apabila penyidik menemukan bukti baru maka ia bersyukur setidaknya terang benderang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang. Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu ini.

Para tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi, dan Abi. Mereka diduga berada di lokasi tempat pembunuhan saat peristiwa terjadi.

"Olah TKP ulang (besok)," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Surawan mengeklaim telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.

"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.

Kepala korban dibenturkan ke dinding...

"Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok," kata dia.

Namun, setelah mengambil golok, Surawan mengatakan MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban. Setelah mendengar teriakan dari Amalia, MR masuk ke rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.

Namun, Surawan tidak menyebutkan inisial pelaku lain yang membenturkan kepala Amalia ke dinding. Sementara itu pelaku lainnya masih belum mengakui perbuatannya.

"Setelah mendengar teriakan dari korban Amal dia masuk ke dalam (rumah) melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding. Dari pelaku lain belum mengakui perbuatannya," kata dia.

Surawan mengatakan MR baru mengakui terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang karena mengalami tekanan. Namun, setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukum akhirnya menyerahkan diri.

"Dia (MR) selama ini ada tekanan, dua pekan lalu sempat mengaku namun belum yakin. Kemarin dia berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukum lebih baik menyerahkan diri," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler