Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Polisi Klaim Segera Umumkan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengaku akan segera mengumumkan motif pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Subang ke publik. Mereka mengeklaim sudah memiliki alat bukti yang mengarah kepada motif pembunuhan.Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyidik masih mendalami motif pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan dan didapati...