Mahkamah Internasional akan Bahas Konsekuensi Hukum Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum atas Israel

EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina.
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina. Hal itu guna memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan tersebut. 

Dalam keterangannya yang dirilis Senin (23/10/2023), Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengungkapkan, sesi dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang. Tak diterangkan secara mendetail tentang bagaimana mekanisme jalannya dengar pendapat dan siapa saja pihak yang bakal memaparkan pandangannya.

Pada 31 Desember 2022 lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Sejak 7 Oktober 2023 lalu, Israel terlibat pertempuran baru dengan kelompok Hamas yang mengontrol Jalur Gaza. Konfrontasi pecah setelah Hamas melancarkan serangan roket dan melakukan operasi infiltrasi ke wilayah Israel yang berada di dekat perbatasan Gaza.

Hamas menyebut serangan roket dan infiltrasi ke Israel sebagai Operation Al Aqsa Flood. Mereka mengatakan, operasi itu diluncurkan sebagai respons atas penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa dan meningkatnya kekerasan pemukim Yahudi ekstremis terhadap warga Palestina. Hingga berita ini ditulis, setidaknya 1.400 warga Israel telah dilaporkan tewas akibat serangan dan operasi Hamas.

Merespons operasi infiltrasi Hamas, Israel meluncurkan Operation Swords of Iron dan membombardir Jalur Gaza. Target utamanya adalah markas atau situs lainnya yang berkaitan dengan Hamas. Namun bangunan-bangunan penduduk turut terimbas serangan udara Israel.

Hingga berita ini ditulis, sedikitnya 5.087 warga di Jalur Gaza telah terbunuh akibat kampanye serangan Israel. Sebanyak 2.055 di antaranya adalah anak-anak. Sedangkan korban luka melampaui 15 ribu orang. Serangan Israel juga telah menyebabkan lebih dari 1 juta dari 2,2 juta populasi Gaza terlantar dan mengungsi. 

Baca Juga


sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler