Gelar Mudzakarah Perhajian, Dirjen PHU: Permasalahan Haji Terus Berkembang

Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Republika/Agung Sasongko
Jamaah haji lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) diimbau untuk tidak memaksakan Arbain yakni sholat wajib 40 waktu di Masjid Nabawi.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 secara resmi telah dibuka pada Senin (23/10/2023). Berlokasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), kegiatan tahun ini mengangkat tema "Penguatan Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji".

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan kegiatan mudzakarah perhajian merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan setiap tahun.

Ia beralasan, permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terus berkembang, termasuk tentang istitha'ah kesehatan jamaah haji.

"Permasalahan istitha'ah atau kemampuan seseorang untuk berhaji sering kali menjadi bahan diskursus yang sangat fundamen sehingga penting dibuat kegiatan mudzakarah untuk mendiskusikan masalah tersebut," kata Hilman Latief saat membacakan laporannya, dalam keterangan pers yang didapat Republika.co.id, Selasa (24/10/2023).

Ia juga menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 angka kematian jamaah relatif tinggi. Bahkan, angka tersebut termasuk yang paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyebut, jumlah jamaah yang wafat tahun 2023 dilaporkan mencapai 773 jamaah. Angka ini disampaikan pada penutupan operasional haji, pada 4 Agustus 2023.

"Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jamaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak atau 231 ribu, jamaah yang wafat 473 orang," kata dia.

Himan juga menambahkan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 3 menyebutkan pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Karenanya, data-data yang akan ada dikaji dan dibahas bersama dalam forum Mudzakarah ini. Sehingga, nanti akan muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan, yang mana saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

"Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan," ujar Hilman.

Pemeriksaan tersebut disampaikan mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan aktivitas rutin kesehariannya (activity daily living) secara mandiri.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis, dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat. Oleh karena itu, untuk mengkaji hal tersebut, perlu diadakan kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia," kata Dirjen PHU ini.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler