Segini Harta Amran, Miliarder Sulsel yang Kembali Jadi Menteri Pertanian
Total harta Amran dikurangi utang mencapai Rp 279,6 miliar pada 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Amran Sulaiman dilantik kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi menteri pertanian, pada hari ini, Rabu (25/10/2023).
Andi pernah menjabat sebagai Mentan periode 2014-2019. Amran menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada akhir Oktober 2019.
Berdasarkan LHKPN 2019, harta keseluruhan Amran mencapai Rp 279,5 miliar. Harta tersebut dalam bentuk aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Tanah dan bangunan yang dimiliki Amran mencapai Rp 42,3 miliar. Selain itu, dia juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin dengan total Rp 3,4 miliar termasuk mobil Hummer Jeep 2009 seharga Rp 2,5 miliar.
Amran pun punya harta bergerak dengan total Rp 281,7 juta Surat Berharga Rp 205,5 miliar, Kas dan Setara Kas Rp 28,4 miliar, dan harta lainnya Rp 38 juta.
Dia juga tercatat memiliki hutang pada 2019 senilai Rp 293,7 juta. Total harta kekayaan Amran jika dikurangi utang mencapai Rp 279,6 miliar.
Pelantikan Amran sebagai Mentan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023) pagi. Acara dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 101/P Tahun 2023 tentang pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-urusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Jokowi saat mendiktekan sumpah jabatan.