Mantan Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate Anang Achmad Latif (kedua kanan) dan Yohan Suryanto (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.