Kejagung Rencanakan Pemanggilan Auditor BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Bakti
Inisial AQ disebut dalam pengungkapan fakta di persidangan korupsi BTS 4G Bakti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Rencana permintaan keterangan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan menyusul nama AQ yang disebut-sebut di pengadilan terkait dengan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian kapan AQ akan diperiksa. “Rencananya, akan kita jadwalkan (pemeriksaan) untuk mendalami peran yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Akan tetapi, Ketut mengaku, belum mendapatkan kepastian dari penyidik perihal kapan tanggal rencana permintaan keterangan terhadap AQ itu dilakukan. “Belum dapat disampaikan kapan,” ujar Ketut menambahkan.
Namun begitu, Ketut menambahkan, setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, fakta-fakta baru yang ada terungkap di persidangan, harus dilanjutkan dengan klarifikasi dan permintaan keterangan. Termasuk terhadap AQ yang namanya disebut-sebut. “Tujuannya (pemeriksaan) untuk pendalaman,” kata Ketut.
Inisial AQ diungkap di persiangan...
Nama Achsanul Qosasi disebut-sebut dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan tentang inisial AQ dari BPK.
Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).
Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari dana, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang, pun mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi. “Dia (AQ) anggota BPK,” tutur Galumbang di persidangan.
Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang sendiri mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka.
BPK belum merespons...
Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G Bakti itu. Republika.co.id, sejak Selasa (24/10/2023) meminta klarifikasi dari Achsanul Qosasi, maupun BPK terkait dengan pengungkapan di persidangan tersebut. Sampai dengan Kamis (26/10/2023), dari BPK, maupun Achsanul Qosasi tak memberikan respons atas pertanyaan.
Sedangkan dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya akan tetapi menelusuri semua fakta persidangan yang terungkap. Termasuk kesaksian Irwan, dan Galumbang tentang uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK tersebut.
"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” tegas Febrie.