12 Warga Subang Tewas Tenggak Miras Oplosan, Islam Tegas Haramkan Miras

Berikut di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar.

Republika/Wihdan Hidayat
Minuman keras (miras) oplosan.
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 orang tewas seusai menenggak miras oplosan di Subang, Jawa Barat. Islam dengan tegas melarang khamar atau segala hal yang memabukkan, seperti minuman keras (miras).

Dikutip dari buku Miras Biang Kerusakan, berikut di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar.

Dalil Pertama

Baca Juga


Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS al-Maidah ayat 90-91).

Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:

• Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.

• Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek).

• Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.

• Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.

• Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.

• Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.

• Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah.

Dalil Kedua

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الخَمرَ، وشارِبَها وساقيَها، وبائِعَها ومُبتاعَها، وعاصِرَها ومُعتَصِرَها، وحامِلَها والمَحمولةَ إليه

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

Dalil Ketiga

Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler