'Disentil' Bawaslu, PSI Tangsel: Itu Acara Tebus Murah Bukan Bagi-Bagi Sembako

PSI Tangsel membantah ada acara bagi-bagi sembako, karena hanya 'tebus murah'.

@GeiszChalifah
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI Tangsel membantah ada acara bagi-bagi sembako, karena hanya 'tebus murah'.
Rep: RR Laeny Sulistyawati Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklarifikasi pemberitaan mengenai kegiatan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako). Ketua DPD PSI Kota Tangsel Andreas Arie R Nugroho mengatakan, kegiatan bagi-bagi sembako yang dimaksud merupakan kegiatan beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga


”Itu kegiatan lama, kegiatan 2 bulan yang lalu,” ujar Andreas kepada para wartawan, Selasa (31/10/2023).

Andreas berdalih kegiatan tersebut juga bukan bagi-bagi sembako, melainkan menjual sembako dengan harga murah untuk membantu masyarakat di tengah langkanya kebutuhan pokok, 

“Jadi acara utamanya itu 'ngamen solidaritas', kemudian di tengah-tengah acara ada tebus murah, bukan bagi-bagi sembako,” katanya.

Andreas menegaskan, saat ini pihaknya tidak lagi menggelar kegiatan politik bertemu warga masyarakat. “Kalau akhir-akhir ini kita tidak ada kegiatan, karena kegiatan kita sekarang ini kebanyakan menunggu pencapresan dan konsolidasi internal,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel melakukan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako). Bawaslu Tangsel mengingatkan Partai Politik (parpol) mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang.

"Misalnya PSI Tangsel saat acara ngamen politik membagi sembako dengan (menggunakan cara) tebus murah. Apakah melakukannya di masa kampanye diperbolehkan? Ini harus diketahui parpol mana yang boleh dan tidak," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat pemaparan, di kantornya, di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10/2023) sore.

Dia menambahkan, ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye sudah dinyatakan di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)  15 tahun 2023. Termasuk pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan di masa kampanye.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler