Razia Uji Emisi Dimulai 1 November 2023, Pj Heru Bakal Turun ke Lapangan

Pj Heru akan keliling memantau pelaksanaan razia uji emisi kendaraan di Jakarta.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Rep: Haura Hafizhah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memastikan menggelar kembali razia uji emisi untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota pada Rabu (1/11/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, akan memantau razia uji emisi tersebut.

"Iya (memantau) bareng ya. Kita cari dulu tempatnya, keliling ya," kata Heru di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga


Saat ditanyakan lokasi yang akan didatangi, Heru hanya menjawab singkat. "Nanti tanya sama Dishub di mana (lokasinya)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Menurut dia, dengan kebijakan itu maka bisa sekaligus mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (LSM) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep di Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September 2023, dan dilaksanakan kembali pada awal November ini. Dia menegaskan, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Pungut pajak ojol...

Pj Heru mengaku, belum koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana memungut pajak dari pengemudi ojek online (ojol) dan online shop. "Belum, belum koordinasi dengan Kemenkeu," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa.

Pemerintah Provinsi DKI berencana menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan toko daring. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Lusiana Herawati mengatakan, pajak dari aplikasi online dapat membawa dampak positif bagi pendapatan DKI.

Karena itu, Pemprov DKI meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan online shop. "Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler