Ketua Majelis Kehormatan Ungkap Ada Dugaan Kebohongan Usai Periksa Hakim MK

Dugaan kebohongan ini terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya dugaan tindakan berbohong yang dilakukan hakim MK. Hal itu didapati Jimly dalam penelusuran kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK.

MKMK sudah memeriksa hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK juga telah mendengar aduan para pelapor. Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran hakim MK dalam sidang perkara syarat usia capres-cawapres.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus Partai PSI dan beberapa yang ditolak," kata Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Jimly merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran hakim MK tersebut. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ujar Jimly.

Baca Juga


"Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener," tutur Jimly menambahkan.

Jimly menyebut dugaan kebohongan ini pantas ditelusuri lebih lanjut. Dari catatan Republika.co.id, Guntur Hamzah merupakan hakim MK yang tak hadir saat putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun dibacakan pada 23 Oktober 2023 dengan alasan sakit. Guntur dijadwalkan diperiksa MKMK esok hari.

"Nah pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi," ujar Jimly.

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler