MKMK Berhentikan Anwar Usman, Ini Respons Anies Baswedan

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik Hakim Konstitusi.

Republika/ Febrian Fachri
Bakal capres, Anies Baswedan saat memimpin doa bersama untuk warga Palestina di Masjid Agung Syekh Burhanuddin Ulakan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, Rabu (1/11/2023)
Rep: Wahyu Suryana Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan, memberikan tanggapan atas putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia meminta semua menghormati putusan MKMK atas polemik yang menimpa MK belakangan.

"Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, yang transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies, Rabu (8/11/2023).

Hal itu disampaikan capres dari Koalisi Perubahan itu setelah menjadi pembicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Turut dihadir di acara tersebut bakal capres Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Anies berharap, putusan-putusan yang dikeluarkan MKMK benar-benar menjaga kehormatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang sangat terhormat. Apalagi, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di republik ini.

Anies mengingatkan, ketika bicara soal konstitusi MK sudah menjadi yang paling tinggi. Sedangkan, yang memutuskan kemarin Majelis Kehormatan dari MK dan tentu menjadi yang tertinggi dari institusi paling tinggi. "Saya ingin sampaikan, barangkali ini sudah tuntas, ini selesai, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," ujar Anies.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Adik ipar dari Presiden Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres.

MKMK turut memutuskan hakim konstitusi, Saldi Isra, tidak melanggar kode etik atas pendapat berbeda atau dissenting opinion tentang syarat-syarat batas usia capres-cawapres. Yang mana, sempat dianggap provokatif.

Namun, Saldi dan delapan hakim-hakim konstitusi lain terbukti tidak bisa menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup. Sehingga, melanggar kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga


Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler