Polda Metro Jaya Dapat Persetujuan dari KPK Terkait Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sebanyak 75 saksi telah diperiksa di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga


"Telah dilakukan surat-menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama KPK. Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.

"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya, langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.

Selain itu, Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. "Tujuh puluh saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi, jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ujarnya.


 

 

Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri menunggu jawaban dari KPK atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo yang diajukan pada 11 Oktober 2023.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan. Pihaknya sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler