Ini 2 Langkah yang Bisa Dilakukan Polda Metro Terhadap Firli Versi IPW

IPW sarankan Polda Metro Jaya langsung melakukan 2 langkah, jemput paksa dan periksa.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. IPW sarankan Polda Metro Jaya langsung melakukan 2 langkah, jemput paksa dan periksa.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga


Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan dua langkah yang bisa dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli. “Jadi kalau Firli tidak datang-datang, hanya ada dua langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena Firli  masih saksi, kemudian Firli diperiksa,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (9/11/2023).

Menurut Sugeng, dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka harus menunggu keterangan tambahan Firli untuk menguatkan temuan penyidikan selama ini. Kemudian setelah diperiksa, baru lanjutkan dengan gelar perkara. Pada pemeriksaan sebelumnya, menurut Sugeng belum lengkap. Sebab ada perkembangan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain.

“Sebelum Firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli ya, kemudian ajudan yang diperiksa," tuturnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) lalu. Surat ketidakhadiran Firli dalam pemriksaan di Polda, dia telah mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Metro Jaya. Firli tidak dapat memenuhi panggilan kepolisian karena sedang ada kegiatan di Aceh. 

Diketahui Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler