TKN Prabowo-Gibran: Anwar Usman Dikorbankan

TKN Prabowo-Gibran sebut Anwar Usman telah dikorbankan.

Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. TKN Prabowo-Gibran sebut Anwar Usman telah dikorbankan.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komandan Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai Hakim Konstitusi Anwar Usman dikorbankan dalam perkara pelanggaran kode etik. Anwar diketahui dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terlibat dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres. 

Baca Juga


Hal itu disampaikan Habiburokhman ketika menjelaskan soal adanya gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran Rakabuming. Dia menjelaskan, pihak-pihak yang mempersoalkan etika hakim konstitusi seharusnya sudah puas ketika Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Anwar. 

"Menurut saya, Pak Anwar Usman jadinya dikorbankan, kan," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Kendati Anwar sudah menjadi korban, lanjut dia, nyatanya masih saja ada pihak-pihak atau gerakan yang berupaya membatalkan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Gerakan itu menjadikan putusan MKMK sebagai 'peluru' untuk membatalkan putusan nomor 90, sebuah putusan yang membukakan jalan bagi Gibran menjadi cawapres. 

Habiburokhman juga menyoroti salah satu poin kesimpulan MKMK, yakni Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, dalam salinan putusan MKMK setebal 385 halaman, tidak ada sama sekali disebutkan bukti atau keterangan saksi yang menguatkan kesimpulan tersebut. 

"Jadi, Anwar Usman ini dihukum sedemikian berat tanpa ada satu pun keterangan saksi, tanpa ada satu pun alat bukti yang menjelaskan soal adanya intervensi dari pihak luar," ujar wakil ketua Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu. 

Habiburokhman menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada intervensi pihak luar dalam pembuatan putusan MK nomor 90. Karena itu, dia membantah anggapan bahwa pencalonan Gibran lahir dari sebuah putusan yang cacat hukum. 

"Jadi tidak ada istilah Gibran lahir dari proses yang cacat. Kalau ada orang yang mengatakan seperti itu, kita pertanyakan motifnya. Apakah ingin menggagalkan Prabowo-Gibran atau lebih lanjut lagi, ingin menggagalkan pemilu?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b berbunyi pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun Gibran adalah keponakannya Anwar. 

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1,2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90. 

Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler