Tertibkan Pinjol, OJK Luncurkan Roadmap P2P Lending

Outstanding pembiayaan P2P lending per September 2023 Rp 55,7 triliun

Republika/ Retno Wulandhari
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Rep: Retno Wulandhari Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peta jalan ini diharapkan dapat memperjelas arah pengembangan dan memperkuat industri peer to peer (P2P) lending.

Baca Juga


"Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Jumat (10/11/2023).

Menurut Agusman, peta jalan ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri P2P lending yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai roadmap, implementasi pengembangan dan penguatan industri P2P lending ini akan dilakukan dengan tiga fase. Fase pertama yaitu penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, lalu fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028.

Pengembangan dan penguatan industri P2P lendinf ini ditopang oleh empat pilar utama yaitu Tata Kelola dan Kelembagaan, Perlindungan Konsumen, Pengembangan Elemen Ekosistem serta Pengaturan Pengawasan dan Perizinan.

Setidaknya terdapat lima strategi yang akan dijalankan meliputi penguatan permodalan tata kelola SDM, penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan, perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem serta pengembangan infrastruktur, data, dan sistem informasi.

Selain roadmap, OJK juga meluncurkan SEOJK tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. SEOJK ini mengatur sejumlah hal mulai dari mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum mengenai bunga hingga pengelolaan data dan informasi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, secara umum peluncuran roadmap bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi, serta komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk P2P lending.

"Roadmap ini diharapkan dapat mendukung industri ini menjadi mapan dan dapat memberikan nilai tambah besar kepada para pengguna para klien para konsumen yang memanfaatkan," ujar Mahendra.

OJK mencatat outstanding pembiayaan yang disalurkan industri P2P lending hingga September 2023 mencapai Rp 55,7 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 14,28 persen year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 sebesar 2,82 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler