Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Ribuan massa mengikuti Aksi Damai Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (5/11/2023). Dalam aksi tersebut mereka mengecam Serangan Israel ke Palestina yang telah menewaskan ribuan warga Palestina.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Hal ini disampaikan Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat. 

Baca Juga


“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Karena itu, dia pun mengajak kepada Baznas dan seluruh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kemerdekaan Palestina. 

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa. 

“Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina," ucap Niam.

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib...

 

 

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam jyga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," jelas Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Berikut isi fatwa MUI...

 

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler