MUI: Haram Beli Produk yang Mendukung Agresi Israel
Unilever masuk dalam daftar boikot yang tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk di Indonesia.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari...
Baca Juga