Terungkap Motif Pelaku Bunuh Istri dengan Keji di Batam Akibat tak Direstui Ikut Pilkada
Tersangka meminta uang Rp 50 miliar untuk modal mengikuti pilkada.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Polresta Barelang, Kepuluan Riau, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, motif tersangka AY (46 tahun) membunuh istrinya karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan. Korban berinisial TRH (60) merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan.
"Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," kata Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/11/2023).
Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban. "Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp 50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," ujar Nugroho.
Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada 2021. "AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," kata Nugroho.
Korban disiksa hingga sekarat...
Nugroho menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11/2023) di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam. Saat itu tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.
Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam. Sehari berikutnya, Kamis (2/11/2023), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.
"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu," ujar Nugroho.
Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Polisi dari Tim gabungan Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) bersama Polsek Batu Aji menangkap tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tersangka berinisial AH sudah ditangkap di Pekanbaru kemarin, Sabtu (11/11). Lengkapnya akan kami sampaikan saat konferensi pers besok, Senin (13/11)," kata Kapolsek Batu Aji Benny Syahrizal pada Ahad (12/11/2023).
Jasad korban hangus terbakar...
AH diduga membunuh wanita berinisial TRH (60) yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (4/11/2023). Korban ditemukan tewas dengan keadaan mengenaskan.
Benny menyebutkan, saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan 90 persen hangus terbakar di atas tempat tidur. Selain itu, kepala korban juga ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik berwarna hitam serta terdapat lumuran darah.
Di kamar korban juga ditemukan tujuh buah tabung gas LPG berukuran tiga kilogram dan ada delapan botol plastik yang sudah hangus. Botol tersebut diduga minyak yang digunakan untuk membakar korban.
Polisi juga mendapati sebuah telepon genggam yang diduga milik korban yang hangus terbakar di atas bantal di dekat tubuh korban. "Korban diduga dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar oleh tersangka," kata dia.