Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,3 Miliar

Potensi kerugian atas barang ilegal yang digunakan capai Rp 1,64 miliar

Dok Bea Cukai
Bea Cukai di wilayah Sumatra Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 sampai dengan 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,64 miliar.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai di wilayah Sumatra Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022 sampai 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,64 miliar.


Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait, seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil, dan produk tekstil, tas/kemasan dan bahan kimia.

“Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan lain sebagainya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatra Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 sampai dengan November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatra Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar. 

Di Provinsi Sumatra Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, pemda/pemprov, dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler