SE Dikeluarkan, ASN DIY Wajib Netral pada Pemilu 2024
Ikrar berisi bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024. SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tentang Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024.
Melalui SE ini, aparatur sipil negara (ASN) DIY diwajibkan untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY juga diwajibkan menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Beberapa ASN di lingkungan Pemda DIY pun mengawali penandatanganan pakta integritas tersebut di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023). Mulai dari Sekda DIY Beny Suharsono, Plt Asetda I Dewo Isnu Broto, Asetda II Tri Saktiyana, dan Asetda III Sugeng Purwanto.
Pakta Integritas yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, No.246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan.
Sebelum menandatangani pakta integritas, pada ASN tersebut membacakan ikrar netralitas ASN. Pakta integritas berjudul Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemda DIY pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Isi ikrar yang dibacakan yakni ASN diharuskan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selain itu, ikrar tersebut juga berisi bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Selain itu, ASN juga diharuskan untuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. ASN juga diharuskan menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Menurut Beny, ikrar tersebut dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis. Hal ini, katanya, dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
"Netralitas ASN tentu sangat diperlukan, mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang lain dekat dengan masyarakat. ASN dan PPPK garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ini tanggung jawab bersama," kata Beny.
Setelah itu, penandatanganan pakta integritas dilanjutkan oleh seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY. Usai penandatanganan, pakta integritas tersebut diserahkan pada Badan Kepegawaian Daerah untuk menjamin dan menjaga netralitas, sehingga suasana pemilu damai dan kondusif dapat terwujud.
"Kami harapkan pemilu yang damai dan tetap kondusif," ungkap Beny.