Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Pakai Listrik Secara Ilegal

Kebocoran arus listrik bisa mengakibatkan masyarakat tersetrum.

ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas PLN melakukan inspeksi instalasi listrik. PLN mengingatkan penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi dapat menimbulkan banyak kerugian mulai dari materi bahkan berpotensi mengancam keselamata
Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengingatkan penggunaan listrik ilegal atau tidak resmi dapat menimbulkan banyak kerugian mulai dari materi bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga


"Demi keselamatan, kami menyarankan agar menggunakan listrik legal atau resmi. Masyarakat bisa dengan mudah memasang baru listrik lewat aplikasi PLN Mobile," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran saat dikonfirmasi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai yaitu mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.

Lasiran menyebut listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur akan sangat berbahaya karena arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting bahkan bisa terbakar.

Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas.

Kebocoran arus tersebut juga bisa mengakibatkan masyarakat tersetrum apabila menyentuhnya. Selain mengancam keselamatan jiwa dan kebakaran, penggunaan listrik secara ilegal merupakan sebuah pelanggaran. PLN telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan listrik agar dapat mendaftar melalui aplikasi PLN Mobile dimana saja dan kapan saja, masyarakat bisa melakukan pasang baru atau tambah daya listrik.

"Kalau butuh listrik gunakan jalur resmi pakai PLN Mobile, harganya standar dan pemasangannya cepat, jangan lewat kenalan," ucap Lasiran.

Sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, PLN juga sudah menjalankan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk menertibkan penggunaan listrik ilegal agar masyarakat terhindar dari potensi ancaman keselamatan.

Lasiran menegaskan keselamatan jiwa adalah hal utama. Listrik resmi dari PLN menjadi salah satu langkah mitigasi resiko untuk menjaga keselamatan.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut pembaruan instalasi listrik yang sudah berusia tua bisa mengurangi risiko korsleting yang mengakibatkan kebakaran terutama di permukiman padat penduduk.

“Saat saya tinjau lokasi kebakaran, sangat miris, di rumah-rumah kecil saya lihat kabelnya tua semua, bahkan ada yang disambung sendiri dengan isolasi atau serabut seperti rambut,” kata dia dalam siniar Rabu Belajar Pemprov DKI Jakarta.

Instalasi listrik yang masih kuno dan tidak dirakit dengan baik yang dibiarkan begitu saja menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran di pemukiman padat di Jakarta. Oleh karena itu, instalasi listrik yang terpasang di rumah harus dipastikan mampu mengakomodasi tingginya penggunaan listrik sehari-hari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler