Trauma Dokter Qory dan Imbauan Agar Korban KDRT Berani Lapor Polisi
Dokter Qory hingga kini masih mengungsi di Unit PPA Polres Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bogor, Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), masih mengungsi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Dokter Qory masih enggan pulang ke rumahnya di Kecamatan Cibinong karena masih trauma.
“Masih di sini, sementara masih di sini sesuai dengan yang bersangkutan juga. Minta diamankan dilindungi,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin (20/11/2023).
Teguh mengatakan, di rumah yang selama ini korban tempati, masih ada orangtua pelaku atau mertua Dokter Qory yang tinggal di sana. Kepada polisi, Dokter Qory juga menyampaikan bahwa ia merasa trauma.
“Sebetulnya belum mau pulang ke rumahnya karena masih trauma. Dan tidak mau pulang ke Tasikmamalaya, rumah orangtuanya sendiri, karena masih kerja,” kata Teguh.
Sebelumnya, diberitakan Dokter Qory yang menjadi korban KDRT, mengungsi untuk sementara di Polres Bogor. Saat ini, pelaku KDRT yang merupakan suami Dokter Qory, Willy Sulistio (39), sudah dibekuk dan ditahan Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kondisi Dokter Qory pascapergi dari rumahnya akibat tindak KDRT itu kini sudah berangsur membaik. Tiga putra Dokter Qory yang tadinya ditinggal di rumah pun diminta datang ke Polres Bogor.
“Anaknya tiga-tiganya sudah kami minta untuk mendampingi ibunya, dan itu permintaan Dokter Qory sendiri untuk bisa datang bersama-sama ibunya di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).
Polres Bogor sempat mendapat penyampaian lisan dari Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), yang akan mencabut laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Namun, polisi memastikan perkara ini masih terus berlanjut, karena belum ada penyampaian secara tertulis.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pencabutan perkara KDRT itu. Namun, polisi telah berkomunikasi dan melihat bahwa Dokter Qory dan suaminya masih saling menyayangi.
“Yang kami tahu memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, laporan kasus KDRT ini bukan delik aduan. Melainkan delik murni, yang tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Di samping itu, sambung Teguh, polisi juga akan mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengintervensi Dokter Qory sehingga mau mencabut laporannya. Sementara itu, Dokter Qory dan suaminya sendiri belum dipertemukan lagi setelah pengungkapan kasus KDRT pada Jumat lalu.
“Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penuampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara masih terus bergulir,” ujarnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI) mengapresiasi kinerja Polres Bogor, yang telah menangani kasus KDRT Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti. KPAI pun berharap Polres Bogor turut mendampingi korban selama proses penyembuhan mental atau psikologisnya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan dengan pendampingan itu maka polisi tidak hanya mengungkap dan menangani kasusnya. Tapi juga bisa mendampingi proses penyembuhan korban baik secara fisik maupun mentalnya.
“Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik. Apa yang sudah dilakukan Polres Bogor merupakan langkah yang baik,” kata Jasra dalam keterangannya, Ahad (19/11/2023).
Lebih lanjut, Jasra mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Polres Bogor beserta jajaran merupakan langkah luar biasa dalam melindungi perempuan “Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT suami sendiri,” ucapnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memandang kasus KDRT dokter Qory menjadi alarm bagi masyarakat. Bintang menegaskan kasus KDRT bukan aib dari keluarga sehingga korban harus berani melapor.
"KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor. Tidaklah mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT," kata Bintang dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023).
Bintang prihatin atas KDRT yang menimpa Qory. Bintang mendukung keberanian Qory yang telah berani melepaskan diri dari pelaku dan mencari perlindungan yang aman.
"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," ujar Bintang.
Bintang menegaskan KDRT bukan lagi urusan privat. Tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004.
KemenPPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.
"Kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor," ujar Bintang.