IM57+ Minta Firli Setop Gunakan Diksi Serangan Balik Koruptor di Kasus Pemerasan
Firli disebut gunakan institrusi KPK sebagai tameng kasus dugaan pemerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor dalam perkara hukum dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL, tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim saudara Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Praswad juga menilai kinerja KPK dan pemberantasan korupsi menurun di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Mantan penyidik KPK itu juga menyebut Firli telah menjadikan KPK sebagai tameng untuk berlindung dari perkara hukum yang tengah dihadapinya.
"Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak muruahh dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi," ujarnya.
Sementara itu, Firli Bahuri dalam konferensi persnya menyatakan tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding kasus tersebut merupakan serangan balik dari para koruptor.
"Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Firli mengungkapkan tugas membersihkan Tanah Air dari segala bentuk tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah dan pasti akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor.
Firli pun memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, untuk memberikan keterangan soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.