Pemkab Bantul Masih Lakukan Kajian Besaran UMK 2024

Prinsip yang dipakai yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Yusuf Assidiq.
Kantor Pemkab Bantul.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Pemerintah Provinsi DIY telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.125.897,61, naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dibandingkan dengan UMP 2023.

Dengan sudah ditetapkannya UMP DIY 2024, maka menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota juga diharuskan lebih tinggi dari UMP.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengatakan, saat ini pihak Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengomunikasikan dengan Pemerintah DIY terkait penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Penentuan dan pengumuman terkait UMK itu kewenangannya ada di Provinsi DIY," kata Joko saat dihubungi Republika, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, Pemkab Bantul dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini terus melakukan koordinasi dengan Disnakertrans DIY untuk penetapan UMK. Ia menjelaskan, prinsip yang dipakai yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ia menambahkan tanpa kajian dan sidang penetapan, pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK. "Kami masih melakukan kajian dan diskusi dengan para pakar, dengan asosiasi pengusaha, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, dan sebagainya," ujar Joko.

Penetapan UMK akan dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Hasilnya, kata Joko, akan dilaporkan ke Pemprov DIY untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi.

Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti menjelaskan sidang Depekab akan dilaksakan dengan semua unsur yang terkait. "Dalam Depekab ada semua unsur seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, praktisi atau akademisi hingga Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Isti.

Acuan kenaikan UMK ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP 51 Tahun 2023, ada tiga variabel penentuan UMP 2024 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sidang Depekab nantinya harus menghasilkan besaran UMK yang akan ditetapkan maksimal pada 30 November. "Besaran kenaikannya berapa persen ditentukan saat sidang. Nanti masih tanggal 30 untuk penetapannya," katanya.




BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler