Penyidik Sita Bukti Penukaran Valas Senilai Rp 7,4 Miliar dari Firli Bahuri
Penyidik Polda Metro menyita bukti penukaran valas Rp 7,4 miliar dari Firli Bahuri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Salah satu bukti yang diamankan berupa penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ade Safri, barang bukti yang disita penyidik dijadikan dasar Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.
Hanya saja, Ade Safri belum dapat menyampaikan apakah dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar itu merupakan uang hasil dari pemerasan atau gratifikasi yang diterima Firli Bahuri. Dia hanya mengatakan bahwa dokumen penukaran valas tersebut menjadi bukti yang sangat penting.
"Selanjutnya penyidik juga telah melakuka pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilamukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ade Safri.
Alasan penetapan tersangka...
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade Safri.
Ade Safri mengayakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ungkap Ade Safri.