Kemensetneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli untuk Proses Pemberhentian
Pimpinan KPK yang jadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Ia melanjutkan, jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," tegas Ari menambahkan.
Dalam Pasal 32 ayat (1) UU 19/2019 disebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan. Antara lain, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasar UU.
Selanjutnya, di ayat (2) dijelaskan jia pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian pimpinan KPK ini dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Tersangka pemerasan terhadan Syahrul Yasin Limpo...
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.
Sementara, Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Mantan ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.
Sebaiknya Firli mengundurkan diri...
“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan. “Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi.