Polda Sumut Tangkap Lukman Dolok Saribu, Penyeru Pembunuhan Terhadap Umat Islam

Lukman Dolok Saribu ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penodaan agama.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polri cepat mengantisipasi tindakan main hakim sendiri kelompok masyarakat Muslim terhadap terduga pelaku penista agama Islam dengan menangkap Lukman Dolok Saribu, pada Senin (27/11/2023). Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap Lukman Dolok Saribu terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama, serta seruan membunuh masyarakat Islam di Indonesia, pun yang berada di Palestina. 

Baca Juga


Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Lukman Dolok Saribu ditangkap di tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, di Kabupaten Toba. “Polda Sumut mengambil alih penidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama Islam tersebut. Dan status terhadap LDS (Lukman Dolok Saribu) sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Irjen Agung Setya dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Ujaran kebencian yang dilakukan Lukman Dolok Saribu itu, muncul di media sosial (medsos) snack video. Dalam video berdurasi kurang lebih 1 menit 43 detik itu, Lukman Dolok Saribu menyampaikan rasa permusuhannya dengan masyarakat Islam di Indonesia terkait dengan situasi perang Zionis Israel di Gaza-Palestina.

Laki-laki berusia 57 tahun itu dalam video tersebut meminta agar militer Zionis Israel membombardir Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza. Ia bahkan menyerukan agar tentara Zionis Israel membunuh semua warga Palestina, termasuk orang-orang Indonesia yang ada membantu RS Indonesia di Gaza

“Habisi saja itu Rumah Sakit Indonesia. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu,” ujar Lukman Dolok Saribu dalam unggahan video tersebut.

“Habisi itu Muslim semua. Hai kaum Israel, bantai semua itu orang-orang Palestina, termasuk orang Indonesia yang ada di sana. Bunuh semua,” kata Lukman Dolok Saribu.

Boikot produk Israel dan pro-Israel - (DBS)

 

Lukman Dolok Saribu melanjutkan ocehannya dalam video tersebut dengan meminta agar Zionis Israel, agar tak ragu-ragu untuk menyerang Indonesia. “Bila perlu bom saja Indonesia ini. Bom saja Jakarta itu. Biar orang-orang Islam itu tahu diri,” kata dia.

Lukman Dolok Saribu mengatakan, seruannya itu lantaran dirinya memang tak suka dengan masyarakat Muslim di Indonesia, pun juga di Palestina. “Saya tidak peduli dengan mereka. Karena mereka itu pengikut iblis, pengikut setan,” kata dia. 

Lukman Dolok Saribu melanjutkan penistaannya itu dengan mengatakan Islam adalah agama sesat. “Pengikut setan. Termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu di gua Hira, tetapi yang didapat itu dari setan. Goblok semua itu,” kata dia.

Unggahan video dari Lukman Dolok Saribu itu, pun muncul beberapa hari setelah insiden kerusuhan antara ormas Manguni dan massa aksi bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (25/11/2023). Atas unggahan video Lukman Dolok Saribu itu, Kapolda Sumut Irjen Agus Setya mengatakan, banyak kelompok masyarakat Muslim yang melaporkan ke Polda Sumut.

Irjen Agung Setya, pun memerintahkan jajarannya untuk memproses cepat pelaporan itu agar tak merembet ke penghakiman sendiri-sendiri oleh masyarakat. Pun dikhawatirkan akan memicu keresahan publik yang semakin meluas.

“Seperti kita ketahui bahwa video tersebut sangat meresahkan kita semua. Karena itu kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Irjen Agung Setya.

Dari interogasi saat dilakukan penangkapan, Kapolda mengatakan, Lukman Dolok Saribu mengakui video unggahannya itu. Pun dari pengakuan, video tersebut sengaja dibikin dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan.

“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif dari minuman keras, dan narkoba,” ujar Irjen Agung Setya.

Saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga, pun dilibatkan menjadi saksi. “Ada lima saksi yang kita periksa. Dan pihak keluarga menyerahkan tersangka,” ujar Irjen Agung Setya.

Untuk sementara, tersangka Lukman Dolok Saribu ditahan di Mapolda Sumut. Adapun sangkaan yang menjeratnya saat ini yakni terkait dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156a KUH Pidana. 

Komik Si Calus : Boikot - (Daan Yahya/Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler