Alquran Jelaskan Larangan Muslim Berteman dengan Yahudi (Bagian 2-Habis)

Larangan itu tidak lain hanyalah untuk menjaga dan memelihara kemaslahatan agama.

AP/Mahmoud Illean
Seorang pria Yahudi ultra-Ortodoks berdiri di atas salju sambil berdoa di Tembok Barat, situs paling suci di mana orang-orang Yahudi dapat berdoa di kota tua Yerusalem, Kamis, 27 Januari 2022.
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang mukmin dilarang mengadakan hubungan akrab dengan orang-orang kafir, baik disebabkan oleh kekerabatan, kawan lama waktu zaman jahiliah, atau pun karena bertetangga. Larangan itu tidak lain hanyalah untuk menjaga dan memelihara kemaslahatan agama, serta agar kaum Muslimin tidak terganggu dalam usahanya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh agamanya.

Adapun bentuk-bentuk persahabatan dan persetujuan kerja sama, yang kiranya dapat menjamin kemaslahatan orang-orang Islam tidaklah terlarang. Nabi sendiri pernah mengadakan perjanjian persahabatan dengan Bani Khuza'ah sedang mereka itu masih dalam kemusyrikan.

Kemudian dinyatakan barang siapa menjadikan orang kafir sebagai penolongnya, dengan meninggalkan orang mukmin, dalam hal-hal yang memberi mudarat kepada agama, berarti dia telah melepaskan diri dari perwalian Allah, tidak taat kepada Allah dan tidak menolong agamanya. Ini berarti pula bahwa imannya kepada Allah telah terputus, dan dia telah termasuk golongan orang-orang kafir.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ٥١

… Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka…

Orang mukmin boleh mengadakan hubungan akrab dengan orang kafir, dalam keadaan takut mendapat kemudharatan atau untuk memberikan kemanfaatan bagi Muslimin. Tidak terlarang bagi suatu pemerintahan Islam, untuk mengadakan perjanjian persahabatan dengan pemerintahan yang bukan Islam dengan maksud menolak kemudaratan atau untuk mendapatkan kemanfaatan.

Baca Juga


Kebolehan mengadakan persahabatan ini tidak khusus hanya dalam keadaan lemah saja tetapi boleh juga dalam sembarang waktu, sesuai dengan kaidah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.

Berdasarkan kaidah ini...

Berdasarkan kaidah ini, para ulama membolehkan “taqiyah“, yaitu mengatakan atau mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan kebenaran untuk menolak bencana dari musuh atau untuk keselamatan jiwa atau untuk memelihara kehormatan dan harta benda.

Maka, barang siapa mengucapkan kata-kata kufur karena dipaksa, sedang hati (jiwanya) tetap beriman, karena untuk memelihara diri dari kebinasaan, maka dia tidak menjadi kafir. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh 'Ammar bin Yasir yang dipaksa oleh Quraisy untuk menjadi kafir, sedang hatinya tetap beriman. Allah berfirman:

مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗوَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ١٠٦

Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar. (an Nahl ayat 106)

Sebagaimana telah terjadi pada seorang sahabat yang terdesak ketika menjawab pertanyaan Musailamah, “Apakah engkau mengakui bahwa aku ini rasul Allah? Jawabnya, “Ya”. Karena itu sahabat tadi dibiarkan dan tidak dibunuh. Kemudian seorang sahabat lainnya sewaktu ditanya dengan pertanyaan yang sama, ia menjawab, “Saya ini tuli” (tiga kali), maka sahabat tersebut ditangkap dan dibunuh. Setelah berita ini sampai kepada Rasulullah saw beliau bersabda: “Orang yang telah dibunuh itu kembali kepada Allah dengan keyakinan dan kejujurannya, adapun yang lainnya, maka dia telah mempergunakan kelonggaran yang diberikan Allah, sebab itu tidak ada tuntutan atasnya”.

Kelonggaran itu disebabkan keadaan darurat yang dihadapi dan bukan menyangkut pokok-pokok agama yang harus selalu ditaati. Dalam hal ini diwajibkan bagi Muslim hijrah dari tempat ia tidak dapat menjalankan perintah agama dan terpaksa di tempat itu melakukan “taqiyyah”.

Adalah termasuk tanda kesempurnaan iman...

Adalah termasuk tanda kesempurnaan iman bila seseorang tidak merasa takut kepada cercaan di dalam menjalankan agama Allah. Allah berfirman:

اِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطٰنُ يُخَوِّفُ اَوْلِيَاۤءَهٗۖ فَلَا تَخَافُوْهُمْ وَخَافُوْنِ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ١٧٥

…..karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu orang-orang beriman… (Ali Imran ayat 175)

Allah berfirman:

اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبّٰنِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ٤٤

... Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. …. (Al Maidah ayat 44).

Termasuk dalam “taqiyah“, berlaku baik, lemah lembut kepada orang kafir, orang zalim, orang fasik, dan memberi harta kepada mereka untuk menolak gangguan mereka. Hal ini bukan persahabatan akrab yang dilarang, melainkan cara itu sesuai dengan tuntunan peraturan:

مَا وَقَى بِهِ الْمُؤْمِنُ عِرْضَهُ فَهُوَ صَدَقَةٌ (رواه الطبراني)

“Suatu tindakan yang dapat memelihara kehormatan seorang mukmin, adalah termasuk sedekah“. (Riwayat at Tabrani).

Dalam hadis lain dari Aisyah r.a.:

اِسْتَأْذَنَ رَجُلٌ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَنَا عِنْدَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “بِئْسَ ابْنُ الْعَشِيْرَةِ اَوْ اَخُو الْعَشِيْرَةِ” ثُمَّ أَذِنَ لَهُ فََلاَنَ لَهُ الْقَوْلَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ اِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ مَنْ يَتْرُكُهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فَحْشِهِ (رواه البخاري)

Seseorang datang meminta izin menemui Rasulullah dan ketika itu aku berada di sampingnya. Lalu Rasulullah berkata, “(Dia adalah) seburuk-buruk warga kaum ini”. Kemudian Rasulullah mengizinkannya untuk menghadap, lalu beliau berbicara dengan orang tersebut dengan ramah- tamah dan lemah-lembut. Rasulullah berkata, “Hai, 'Aisyah sesungguhnya di antara orang yang paling buruk adalah orang yang ditinggalkan oleh orang lain karena takut kepada kejahatannya.” (Riwayat al-Bukhari)

Terhadap mereka yang melanggar larangan Allah di atas, Allah memperingatkan mereka dengan siksaan yang langsung dari sisi-Nya dan tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya. Akhirnya kepada Allah tempat kembali segala makhluk. Semua akan mendapatkan balasan sesuai dengan amal perbuatannya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler