Komentari Soal Anwar Usman, Anies: Jangan Sampai Terulang
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon Presiden (capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan, menyebut bahwa pelanggaran kode etik mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres tidak boleh terulang. Hal itu disampaikan ketika menjawab adanya pertanyaan ihwal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
"Kita tidak perlu menyampaikan pandangan, MKMK sudah mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sampai harus diberhentikan, udah jelas karena itu jangan tempat lain meniru peristiwa itu," kata Anies dalam acara 'Desak Anies' ketika melakukan kampanye di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Anies mengatakan, tindakan Anwar Usman sudah jelas terbukti melanggar hukum sehingga dia melarang untuk dijadikan contoh. Anies menyebut, agar hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi instansi lainnya untuk tidak menirunya.
Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan, di hadapan para audiens yang mayoritas adalah anak muda bahwa hal itu merupakan masalah yang penting dan substansial untuk dijadikan pembelajaran. Lebih spesifik Anies menekankan, pada masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dia mencontohkan, praktik itu misalnya terjadi di lingkungan pendidikan.
"Seluruh Indonesia sekarang melalui masalah, banyak tempat yang mengeluhkan, saya terima keluhan 'Pak ini pengangkatan guru ada yg diangkat karena saudaranya kepala sekolah', 'diangkat karena saudaranya kepala dinas', 'diangkat karena punya orang dalam', terus giman kita mau menegakaan kalau di MK terjadi peristiwa seperti ini? Betul tidak ? Jadi kita melihat jangan sampai terulang lebih jauh ya," ucap Anies.
Sebelumnya diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usmansidang polemik batas usia capres-cawapres.
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik atas sikap memutuskan perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang. Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.