Pengemudi Ojek Daring Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Ditangkap

Polres Tanjung Perak Surabaya tangkap pengemudi ojek daring pelaku pelecehan seksual.

Unsplash
Anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Polres Tanjung Perak Surabaya tangkap pengemudi ojek daring pelaku pelecehan seksual.
Rep: Dadang Kurnia Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap driver ojek online (ojol) berinisial BM (51) atas dugaan pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah, pelaku memamerkan kemaluannya terhadap anak di bawah umur di kawasan Wonosari Lor, Surabaya. Video rekaman aksi pelaku pun sempat viral di media sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menjelaskan, BM merupakan warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya. Adapun korbannya adalah AR, warga Wonosari Lor, Surabaya. Herlina menjelaskan, pelecehan terjadi pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31, dimana saat itu pelaku sebagai driver ojol tengah mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina, Jumat (1/12/2023).

Herlina melanjutkan, setelah korban mendekat, pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai. Setelah itu, BM langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya, untuk melakukan masturbasi," ujar Herlina.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan dan di hari yang sama pelaku langsung ditangkap di rumahnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker, satu unit motor Revo, dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler