Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Sebelum dan Setelah Diperiksa KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik KPK.

Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa selama lebih dari enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.  Eddy yang diperiksa sebagai saksi, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin pagi sekitar pukul 09.40 WIB enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap dirinya.

Baca Juga


Demikian pula usai diperiksa sekitar pukul 16.11 WIB, Eddy memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh pengacaranya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin, menerangkan Eddy hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

 

 

 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, Ali masih enggan mengungkap identitas para tersangka. 

"Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup," ujar Ali, Senin. 

Ali juga menyebut KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi. 

"Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan," ujar Ali. 

Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler