Kratom Bisa Bikin Kecanduan Seperti Narkoba, Pembahasan Tata Niaganya Libatkan BNN
Mengandung sifat opoid, kratom berpotensi disalahgunakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembahasan tata niaga ekspor tanaman jenis kratom belum final. Skema perdagangannya akan melibatkan koordinasi dengan otoritas berwenang, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu masih mau dikoordinasikan lagi, jadi itu kan ada badan narkotika juga, ya, jadi bukan hanya kementerian," kata Budi di Balai Sudirman Jakarta, Senin (4/12/2023).
Budi mengatakan seluruh otoritas terkait perdagangan tanaman kratom telah dikumpulkan di Kantor Staf Presiden (KSP) pekan lalu dalam rangka pembahasan tata kelola niaganya. Dalam agenda tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI, Kemenkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, hingga BNN.
"Tanaman kratom itu masih dikoordinasikan (tata niaganya)," katanya.
Laman BNN Indonesia melaporkan tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melakukan studi bahwa daun kratom mengandung sifat opioid atau pereda rasa nyeri.
Daun kratom juga mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat sebagai pereda rasa sakit. Kandungan mitragynine dalam daun kratom sebagai agonis reseptor kappa-opioid yang juga memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin.
Kandungan inilah yang berperan dan memberi efek seperti opioid. Hanya saja, penggunaannya dalam dunia medis masih diteliti.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/11/2023), mendukung tata kelola niaga ekspor kratom ke mancanegara. Menurut Zulkifli, produk tanaman herbal itu mampu membawa keuntungan bagi petani, khususmya di Kalimantan Barat.
"Kratom itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi ditata perdagangannya," katanya.