Draf RUU Daerah Khusus Ditetapkan, Jakarta akan Jadi Pusat Perekonomian Nasional

Hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak draf RUU DKJ.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Baleg DPR telah menetapkan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya memuat 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ, Senin (4/12/2023).

Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Dimana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

"Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Baidowi.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ. Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan catatan.

Satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyetujui draf penyusunan RUU DKJ untuk dibawa ke tahap berikutnya.

"Saya ingin menyatakan sekali lagi, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?" tanya Supratman dijawab setuju anggota Baleg.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler