Komnas Perempuan Dorong Adanya Pasal Tambahan Bagi Pelaku Femisida

Femisida merupakan salah satu bentuk kekerasan gender terhadap perempuan.

abc news
Kasus KDRT (ilustrasi). Pelaku pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida harus mendapatkan sanksi pidana.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mendorong adanya penambahan pasal terhadap penegakan hukum pelaku kasus femisida. Hal ini penting mengingat bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan yang sangat tertentu.

"Kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida, dengan memastikan pada proses penegakan hukumnya dilakukan dengan penambahan pasal hukuman," kata Andy dalam seminar daring bertajuk "Memahami Femisida sebagai Bentuk Kekerasan Gender Terhadap Perempuan", di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kasus femisida, Komnas Perempuan juga mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana. Di samping itu, juga penting dilakukan upaya pemulihan terhadap keluarga korban.  

"Selain pertanggungjawaban terhadap pelaku untuk memutus impunitasnya, proses pemulihan bagi keluarga korban juga menjadi sangat penting," kata Andy.

Baca Juga


Pihaknya mencontohkan dalam kasus femisida pasangan intim, yakni ketika suami membunuh istri. "Ketika mereka punya anak, sesungguhnya situasi ini menghancurkan kehidupan anak itu dan juga kehidupan dari banyak anggota keluarga lain yang ditinggalkan," kata Andy.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukKan, penguasaan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai barang kepemilikan. Pelaku menganggap dia boleh berbuat sesuka hatinya.

Femisida berbeda dari pembunuhan biasa. Sebab, femisida mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, maupun agresi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler