Kronologi Alung Bunuh Pacarnya di Bogor: Setelah Membekap, Tidur di Samping Korban
Jasad korban ditinggalkan di dalam sebuah ruko.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Rahmat Agil alias Alung (20 tahun) ditangkap Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Fitria Wulandari (22) alias Wulan. Alung dilaporkan meninggalkan jasad pacarnya itu dalam sebuah ruko di Jalan Dokter Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, awalnya tersangka Alung pada Kamis (30/11/2023) malam menjemput pacarnya yang sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Dari sana, korban dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Di hotel tersebut, menurut Bismo, Alung ingin memutuskan hubungan asmaranya dengan korban. Namun, korban disebut menolak dan berteriak. “Tersangka lalu membekap mulut korban, menutup jalan napas korban dari hidung dan mulut selama lima menit. Kemudian menekan leher korban, sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” kata Bismo, Selasa (5/12/2023).
Bismo menjelaskan, korban dibekap dalam posisi duduk di atas tempat tidur. Setelah melihat korban lemas, tersangka lalu menidurkan korban di tempat tidur. Tersangka lantas tidur di samping korban.
“Tersangka tidur di samping korban mulai jam 01.00 WIB sampai 04.00 WIB. Saat bangun, tersangka melihat korban sudah lemas dan diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Bismo.
Diduga merasa takut, Bismo mengatakan, pada Jumat (1/12/2023) pagi tersangka Alung meminta tolong temannya untuk membawa korban keluar dari hotel. Tersangka disebut sempat ingin membawa korban ke rumahnya, namun mengurungkan niatnya. Tersangka lantas meninggalkan korban di dalam sebuah ruko di Jalan Dokter Sumeru, Kecamatan Bogor Barat.
Keberadaan korban dilaporkan diketahui pada Sabtu (2/12/2023) malam. Bismo mengatakan, orang tua korban, yang ikut menemukan korban, akhirnya melaporkan Alung ke Polsek Bogor Barat.
Bismo mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Barang buktinya berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban, tas korban, kaus kaki berlumuran darah, ponsel, dan rekaman kamera CCTV.
“Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar hotel, saat masih hidup dan sudah lemas,” kata Bismo.
Menurut Bismo, tersangka Alung dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dikabarkan jasad seorang perempuan berinisial FW ditemukan dalam kondisi membiru, serta terdapat luka pada bagian wajah. Jasad perempuan itu ditemukan di dalam ruko Jalan Doktor Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial dari teman-teman korban, Alung disebut mengaku sempat bertengkar dengan pacarnya itu. Lalu korban dikabarkan loncat dari motor, jatuh dan terluka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, polisi melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. “Sudah dilakukan autopsi untuk mencari penyebab meninggalnya,” kata dia.