Ada Anak Wafat di Jagakarsa, Ini Layanan KUA untuk Keluarga yang Punya Masalah
KUA mengimbau semua warga menjaga keutuhan keluarga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya di Jagakarsa Jakarta Selatan telah menggegerkan masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, pelaku kerap bertengkar dengan istrinya. Bahkan dari penyelidikan polisi, sebelum pelaku membunuh keempat anaknya, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Terlepas dari kasus ini, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi persoalan yang serius dan masih sering terjadi. Bahkan seringkali perceraian dan kasus pembunuhan terjadi dilatarbelakangi KDRT. Lalu sejauh mana peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam membantu keluarga yang mengalami masalah sehingga dapat mencegah perceraian dan KDRT?
Kepala KUA Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Maman Taofik Rahman mengatakan KUA memiliki program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat terutama yang memiliki masalah dalam keluarga. Ia mengatakan melalui program Pusaka Sakinah, para penghulu berperan penting dalam menerima konsultasi masyarakat yang menghadapi problematika rumah tangga.
Maman mengatakan untuk memudahkan masyarakat mengikuti program Pusaka Sakinah, KUA Jagakarsa membuka pendaftaran melalui website resmi KUA Jagakarsa, WhatsApp, Telpon, atau langsung datang ke kantor KUA Jagakarsa. Layanan Pusaka Sakinah dibuka setiap harinya jam kerja yang berlangsung di Kantor KUA Jagakarsa. Maman mengatakan program Pusaka Sakinah yang diberikan oleh para penghulu KUA Jagakarsa tidak hanya untuk warga Jagakarsa saja, warga pendatang atau perantau pun dapat mengikuti program ini.
“Perantau juga bisa mengikuti Pusaka Sakinah, dengan membawa data otentik itu berupa surat nikah, KTP, jadi tidak menyekat hanya untuk warga Jagakarsa saja,” kaya Maman kepada Republika beberapa waktu lalu.
Maman mengatakan petugas program Pusaka Sakinah tidak dapat datang langsung menemui keluarga yang mengalami masalah atas dasar laporan warga, RT atau RW. Oleh karena itu, layanan ini dapat diberikan ketika anggota keluarga sendiri yang mendaftar dan mengadukan berbagai persoalan dalam rumah tangganya. Sejauh ini menurut Maman, warga yang mengikuti program Pusaka Sakinah di Jagakarsa tak banyak. Maman memperkirakan hal tersebut karena tingkat religiusitas masyarakat di Jagakarsa yang tinggi yang membuat kasus-kasus pertikaian dalam rumah tangga terlebih KDRT terbilang kecil.
Namun demikian ia mengakui masih banyak yang harus ditingkatkan dalam pelaksanaan program Pusaka Sakinah, lebih-lebih dengan persoalan keluarga yang beragam. Menurut Maman, kebanyakan permasalahan dalam keluarga hingga menimbulkan pertikaian dan KDRT disebabkan karena masing-masing pihak antara suami dan istri mengedepankan ego pribadi. Untuk hal ini, menurut Maman, para penghulu yang memberikan layanan konsultasi Pusaka Sakinah sering menggunakan pendekatan agama sebagai metode terbaik dalam menyelamatkan pernikahan.
Lebih lanjut Maman mengatakan faktor ekonomi menjadi sebab paling tinggi yang melatarbelakangi pertengkaran di keluarga. Menurutnya ketidakmampuan manajemen keuangan keluarga sering berujung pada pertengkaran. Oleh karena itu, KUA pun memiliki program investasi keluarga yang diberikan kepada calon suami-istri sebelum menikah agar memiliki kemampuan manajemen keuangan keluarga dan kemandirian saat telah berkeluarga.
“Seringkali memang karena ekonomi, dalam artian bukan benar-benar miskin, tetapi pengeluaran mereka lebih besar dari penghasilan. Lalu masing-masing suami istri terkesan tidak peduli satu sama lain. Makannya di program Dirjen Bimas Islam itu ada program investasi keluarga yang diselipkan dalam materi bimbingan pernikahan, mulai dari program menyicil logam mulia atau perumahan,” katanya.
Founder Fiqih Perempuan, Dhomirotul Firdaus kebanyakan kasus KDRT terjadi adalah karena kekeliruan dalam memahami bunyi ayat Alquran surat An Nisa ayat 34. Dalam ayat tersebut terdapat kata Wadribuhunna. Kata tersebut sering disalah artikan menjadi landasan melegalkan KDRT.
Baca juga : Yang tak Boleh Dilakukan Orang Tua Ketika Marah dengan Anak
Padahal ayat tersebut menjelaskan tentang bagaimana seorang suami bersikap terhadap istri yang nusuz. Yaitu dengan melakukan tahapan-tahapan mulai dari menasihatinya, menegurnya secara lisan, mendiamkannya, dan terakhir bila masih nusuz suami diperbolehkan memukulnya itupun dengan pukulan yang tidak menyakitkan atau membahayakan.
“Jadi masih banyak yang gagal paham dengan kata Wadribuhunna. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Bahlan ketika harus memukul itu ada syaratnya, tidak boleh melukai, tidak dengan benda yang dapat menyakitkan, tidak boleh di luar rumah, tidak boleh pukulan itu membekas, tidak boleh diawali dengan pertikaian sengit,” kata Firdaus dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) bekerjasama dengan INKLUSI dengan tema Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2023).