OJK Purwokerto Segera Jalankan Program Satu Difabel Satu Rekening

OJK harus pastikan bank punya fasilitas bagi difabel buka rekening dan bertransaksi.

Antara/Widodo S. Jusuf
Nasabah disabilitas mencoba bertransaksi menggunakan mesin ATM di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (1/12).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto segera menjalankan program "Satu Difabel Satu Rekening" untuk mempermudah akses keuangan bagi kalangan difabel serta mengejar tingkat inklusi keuangan di wilayah eks Keresidenan Banyumas (Banyumas Raya), Jawa Tengah.

Baca Juga


"Kami akan menjalankan itu, dan kami sedang melakukan penjajakan dulu dengan perbankan di wilayah kerja kami. Karena satu difabel satu rekening itu butuh proses," kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/12/2023).

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya harus memastikan infrastruktur di masing-masing bank memadai. Karena tidak semua bank menyediakan akses atau jalur khusus untuk kalangan difabel.

Ia mengatakan pihaknya menargetkan pada 2024 akan mengimplementasikan program "Satu Difabel Satu Rekening" dengan mengambil beberapa bank sebagai percontohan.

"Mungkin pada saat awal, kami melakukan edukasi dulu. Edukasinya mulai dari perbankan dulu," kata Riwin.

Menurut dia, hal itu berarti pihaknya harus memastikan pihak bank memiliki akses bagi kalangan difabel untuk bisa membuka rekening dan melakukan transaksi. "Kami juga perlu mengecek secara SOP (Standar Operasional Prosedur), mereka punya apa enggak untuk melayani transaksi para difabel, terutama untuk rekan-rekan kita difabel netra. Kalau sekadar mungkin tidak bisa jalan, mungkin masih bisa," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, hal-hal yang dibutuhkan oleh kalangan difabel tersebut perlu didiskusikan bersama pihak bank. "Tapi insya Allah tahun depan akan kami laksanakan," kata Riwin.

Program "Satu Difabel Satu Rekening" diluncurkan oleh OJK pada acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2023 yang digelar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (28/10/2023). Program tersebut diluncurkan karena OJK berkomitmen untuk memperluas inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas dalam rangka mempermudah akses keuangan kepada para difabel.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler