Airlangga Benarkan Azis Syamsudin Dapat Bebas Bersyarat

Azis merupakan terpidana kasus korupsi dan divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membenarkan mantan wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya ditahan karena kasus korupsi.

"Sudah, sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Saat ditanya mengapa Azis Syamsuddin sudah mengikuti agenda Partai Golkar, Airlangga pun menjawab sebagai kader memang bisa mengikuti agenda partai. "Kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ujarnya.

Seperti diketahui, Azis merupakan terpidana kasus korupsi dan divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2 Maret 2022.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Selasa (12/12/2023).

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga


Namun usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim. Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler