Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Loker di Bandung, Korbannya Saudara Sendiri

Pelaku berhasil menipu sembilan orang warga Bandung dan Tasikmalaya

Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho. Unit Reskrim Polsek Regol menangkap HS pelaku penipuan modus lowongan kerja (loker) di Kota Bandung awal Desember.
Rep: Fauzi Ridwan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Regol menangkap HS pelaku penipuan modus lowongan kerja (loker) di Kota Bandung awal Desember. Pelaku berhasil menipu sembilan orang warga Bandung dan Tasikmalaya termasuk saudaranya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp 65 juta.


Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku mengaku sebagai bagian dari direksi PT Indofood kepada para korban dan dapat merekrut calon pekerja ke perusahaan tersebut. Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk digunakan membuat kartu identitas, seragam dan lainnya.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengaku sebagai direksi di PT Indofood dan menawarkan diri sanggup memasukkan merekrut korban bekerja di Indofood," ucap dia di Mapolsek Regol, Rabu (13/12/2023).

Setelah para pencari kerja menyerahkan lamaran, ia mengatakan pelaku menyodorkan perjanjian kerja palsu kepada korban dan meminta sejumlah uang untuk dibuatkan kartu identitas, seragam dan lainnya. Para korban pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

"Masing-masing satu laporan bervariasi, ada Rp 11 juta, ada Rp 8 juta dan ada Rp 10 juta. Total 65 juta," kata dia.

Namun, hingga kini para korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Sebab, beberapa orang korban sempat mendatangi PT Indofood untuk menanyakan terkait pemanggilan kerja dan mereka menyebutkan tidak mengetahui sosok Hendrik.

Kapolsek mengatakan penyidik yang menerima limpahan berkas kasus penipuan tersebut dari Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung langsung bergerak mengejar pelaku yang diketahui sudah setahun menjalankan aksi penipuan. Setelah dicek, ia menuturkan jumlah korban tidak hanya satu namun 9 orang.

Ia menyebut beberapa orang berasal dari Kota Bandung dan Tasikmalaya. Ia memperkirakan jumlah korban diprediksi lebih banyak. Sebab banyak dari para korban yang tidak melapor.

"Penyidik mendapatkan informasi pelaku ada di Kiaracondong, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya," kata dia.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan, surat kerja palsu dan surat kontrak kepada korban palsu. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

"Motifnya keuntungan pribadi. Korban adalah salah satu keluarganya (sepupu) berjumlah empat orang," kata dia.

Pelaku Hendrik mengaku uang hasil dari menipu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Ia mengaku belajar memalsukan data secara otodidak melihat di media sosial."Dipakai buat makan (uangnya)," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler