Polisi Tangkap ART Culik Anak Majikan Minta Tebusan Rp 50 Juta
Polisi menangkap seorang ART menculik anak majikannya dengan minta tebusan Rp 50 juta
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, meringkus pelaku yang juga sebagai asisten rumah tangga (ART) telah menculik anak majikannya sendiri yang terjadi pada (30/11) di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
“Jadi modus operandinya tersangka yang asisten rumah tangga atas nama AF ini setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).
Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka lainnya yakni G yang juga turut melakukan aksi penculikan tersebut bersama AF dengan membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.
“Dengan bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G untuk dibawa pada Sabtu (25/11) dan mereka merencanakan aksi ini berdua,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 50 juta agar korban bisa dikembalikan oleh ke rumahnya.
“Tetapi ternyata orang orang tua korban atau majikannya tidak punya nominal sebanyak itu dan hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer,” kata Budi.
Selanjutnya pada (1/12) korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB yang langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.
“Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.
Kemudian petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya G berhasil lolos dari kejaran polisi.
Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
“Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walaupun bagaimanapun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 juncto pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.