Koruptor Dikubur di TMP Suropati, Pusham UII: Melukai Pahlawan Bangsa
Mekanisme pemakaman di TMP Suropati, Kota Malang, Jawa Timur, harus dievaluasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyayangkan koruptor Eddy Rumpoko, yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur. Wali kota Batu periode 2007-2017 tersebut merupakan terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi.
Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII, Despan Heryansyah menilai, peristiwa itu membuktikan buruknya semangat pemberantasan korupsi di benak tiap insan. Despan mengamati, budaya permisif terhadap koruptor yang melandasi pemakaman Eddy di TMP Suropati.
Padahal Eddy sudah dinyatakan bersalah menggarong uang rakyat. "Ini menunjukkan lemahnya komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi, bagaimana mungkin sudah dinyatakan incracht bersalah, namun tidak mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Ini seperti kita permisif terhadap korupsi," kata Despan kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Despan menyebut, pemakaman Eddy di TMP Suropati tergolong melukai penghormatan dan penghargaan terhadap para pahlawan bangsa. Despan menyinggung orang yang dimakamkan di TMP mestinya tak pernah terlibat pencurian uang rakyat.
"Pahlawan memang bukan manusia sempurna, tapi setidaknya kecintaan mereka terhadap negara dan rakyat tidak diragukan, dapat dipastikan mereka bersih dari pencurian uang rakyat," ujar Despan.
Oleh karena itu, Despan berharap, peristiwa itu menjadi pengingat bersama soal urgensi pengaturan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP. Despan juga menaruh harap agar siapapun yang dimakamkan disana benar-benar layak dan bukan seorang koruptor.
"Mekanisme pemakaman di TMP harus dievaluasi. Jangan-jangan hanya komersial saja, tidak mempertimbangkan dengan ketat dan baik, siapa yang layak dimakamkan disana," ujar Despan.
Eddy Rumpoko dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 05.30 WIB karena sakit. Eddy Rumpoko merupakan suami dari wali kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko.
Eddy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan pada September 2017. Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Eddy divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi senilai Rp 46,8 milliar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022).