Anggota DPR Paparkan Pentingnya Batas Wilayah Udara NKRI
Saat ini banyak yang belum sadar ruang udara penting dalam pertahanan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Dave Laksono memaparkan pentingnya batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.
"Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat," kata Dave dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Hal itu disampaikan Dave Laksono pada Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari secara benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara dan kemajuan perekonomian suatu bangsa.
Dave menjelaskan persoalan ruang udara sejalan dengan konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Oleh karenanya, ruang udara berkaitan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara atas ruang udara memiliki sejarah panjang. Pada tahap awal, terdapat perdebatan panjang apakah langit perlu dibebaskan dalam perumusan konsep kedaulatan negara. Adalah Konvensi Paris 1919 yang menjadi titik tolak ketika negara-negara secara konsisten telah menegaskan kontrol kedaulatan atas ruang udara," katanya.
Perihal pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Pertahanan sepanjang tahun 2020 terjadi sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional. Selanjutnya tahun 2021, Komando Pertahanan Udara Nasional (kini Komando Operasi Udara Nasional) mencatat terdapat 600 pelanggaran pada ruang udara nasional.
"Ternyata pelakunya tidak terbatas pesawat udara sipil asing, tetapi juga pesawat udara militer negara asing," katanya menegaskan.
Dave menambahkan berdasarkan UUD RI 1945 yang sudah diamandemen, wilayah udara di atas wilayah teritorial NKRI belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.