HRW: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang

Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air penduduk Gaza.

AP Photo/Hatem Ali
Warga Palestina antre untuk mendapatkan makanan selama pengeboman Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza di Rafah pada Senin, 13 November 2023.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Human Rights Watch (HRW) menyebut Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang di Gaza. Israel dengan sengaja memutus akses orang ke air dan makanan yang merupakan kejahatan perang.

"Pasukan Israel dengan sengaja memblokir pengiriman air, makanan, dan bahan bakar, sementara dengan sengaja menghambat bantuan kemanusiaan, meratakan area pertanian, dan merampas penduduk sipil dari barang-barang yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka," kata kelompok hak asasi manusia dalam sebuah pernyataan pada Senin (18/12/2023).

Itu menunjukkan pernyataan yang dibuat oleh pejabat tinggi Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Energi Israel Katz tentang niat mereka untuk merampas makanan, air, dan bahan bakar warga sipil di Gaza. Pernyataan mereka mencerminkan kebijakan yang dilakukan oleh pasukan Israel.

Pejabat Israel lainnya telah secara terbuka menyatakan bantuan kemanusiaan ke Gaza akan dikondisikan baik pada pembebasan sandera yang ditahan secara tidak sah oleh Hamas atau penghancuran Hamas.

"Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air penduduk Gaza, sebuah kebijakan yang didorong atau didukung oleh pejabat tinggi Israel dan mencerminkan niat untuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode perang," kata Direktur HRW Israel dan Palestina Omar Shakir, dilansir dari TRT World, Senin (18/12/2023).

"Para pemimpin dunia harus berbicara menentang kejahatan perang yang menjijikkan ini, yang memiliki efek yang menghancurkan pada penduduk Gaza,” kata Omar Shakir.

Baca Juga


HRW mengatakan hukum humaniter...

HRW mengatakan hukum humaniter internasional atau hukum perang melarang kelaparan warga sipil sebagai metode perang. Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional menyediakan bahwa dengan sengaja membuat warga sipil kelaparan dengan merampas mereka dari benda-benda yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan adalah kejahatan perang.

Blokade Israel yang terus berlanjut di Gaza, serta penutupannya selama lebih dari 16 tahun, merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil sebuah kejahatan perang. Serangan udara dan darat Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh Hamas telah membunuh lebih dari 18.700 orang Palestina, kebanyakan wanita dan anak-anak, dan melukai lebih banyak lagi.

Perang telah meninggalkan Gaza dalam reruntuhan dengan setengah dari stok perumahan wilayah pesisir rusak atau hancur, dan hampir 2 juta orang mengungsi di dalam kantong padat penduduk di tengah kekurangan makanan dan air bersih.

HRW meminta Israel segera berhenti menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode perang, dan mematuhi larangan serangan terhadap benda-benda yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil dan mencabut blokade Gaza.

"Pemerintah harus memulihkan akses air dan listrik, dan mengizinkan makanan, bantuan medis, dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan ke Gaza, termasuk melalui penyeberangannya di Kerem Shalom," katanya.

Itu juga meminta AS, Inggris, Kanada, Jerman, dan negara-negara lain untuk menangguhkan bantuan militer dan penjualan senjata ke Israel selama pasukannya terus melakukan pelanggaran luas dan serius yang setara dengan kejahatan perang terhadap warga sipil dengan impunitas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler