Perhutani dan Pertamina Kerja Sama Kembangkan Proyek NEBS

Proyek ini sesuai mandat Kementerian BUMN.

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kolaborasi Pertamina dan Perhutani.
Rep: Intan Pratiwi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perhutani sebagai induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Kehutanan, mendorong PT Inhutani I dalam percepatan realisasi proyek Nature and Ecosystem Based Solution (NEBS) dengan Pertamina sebagai Subholding Power and New Renewable Energy (Pertamina NRE). Proyek ini sesuai mandat Kementerian BUMN tentang pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca. 

Baca Juga


Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN Abdi Mustakim menjelaskan Pemanasan Global adalah ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Sektor kehutanan diharapkan menjadi sektor utama untuk program dekarbonisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca. 

“Kita tahu sudah ada Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran Menteri sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Dan acara inilah salah satu buktinya, bahwa kita telah mengembangkan NBS (Nature Based Solutions) Project.” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto menyampaikan bahwa penandatanganan Commercial Agreement ini akan menjadi momen bersejarah sebagai implementasi upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengembangan proyek NEBS yang dikemas dalam sinergi antar BUMN. 

Anis menuturkan, keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 yang kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. 

Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan Kredit Karbon dan harapannya pada tahun 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi/memberikan manfaat. 

“Proyek ini akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” jelasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler