Penyidik Layangkan Surat Perintah Bawa Firli Usai tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penjelasan ketidakhadiran Firli tidak dapat diterima pihak kepolisian.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sikap Firli Bahuri tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasusnya di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) dinilai tak patut oleh kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.

Baca Juga


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku tim penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan tersebut, sudah direncanakan sejak 18 Desember 2023 dan menjadi permintaan keterangan yang ketiga kalinya terhadap Firli. 

Penyidik sudah menyiapkan materi permintaan keterangan tambahan terhadap Firli sebagai tersangka. Fokus utamanya, kata Ade, terkait dengan temuan fakta baru tim penyidik menyangkut kekayaan Firli yang tak sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pun juga untuk memverifikasi harta kekayaan anggota keluarga Firli. “Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB (Firli) pada Kamis (21/12/2023) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga,” kata Ade, Kamis (21/12/2023).

Menolak hadir...

 

Namun, Firli menolak hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. Menurut Ade, tim pengacara Firli, pada Rabu (20/12/2023) memang mengirimkan surat penjadwalan ulang rencana pemeriksaan Kamis (21/12/2023) itu. Namun, surat penjelasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut, tak dapat diterima.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Kombes Ade.

Karena itu, dia melanjutkan tim penyidik Polda Metro Jaya, akan tetap melayangkan pemanggilan ulang terhadap Firli, untuk wajib hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. “Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya terhadap FB sebagai tersangka,” kata Kombes Ade.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, pada Kamis (21/12/2023) menyampaikan, ketidakhadiran dalam pemeriksaan Kamis (21/12/2023) ‘memaksa’ tim penyidiknya di Ditreskrimsus untuk membawa paksa Firli ke pemeriksaan. Bahkan, kata Irjen Karyoto, jika tetap menolak untuk hadir, penyidik, punya kewenangan melakukan penangkapan terhadap Firli. 

“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dalih jadwal pemeriksaan dewas...

 

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Pengacara Firli, Ian Iskandar pada Kamis (21/12/2023) pagi, memang sudah menyampaikan, kliennya yang tak dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Dia mengeklaim, absennya Firli dalam permintaan keterangan tambahan tersebut, bukan perlawanan, pun pemangkiran.

Karena kata Ian, Firli, tak dapat memenuhi jadwal pemeriksaan di kepolisian, lantaran harinya bersamaan dengan persidangan etik yang harus dijalani Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, kata Ian, dalam sidang etik perdana, Rabu (20/12/2023), Firli sudah sekali tak datang.

“Jadi ini, karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” kata Ian.

“Bahwa ada acara yang sangat urgent di KPK. Coba cek di KPK,” sambung Ian.

Akan tetapi, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi mengenai sidang etik, Kamis (21/12/2023) menyampaikan, Firli yang kembali tak datang untuk diperiksa sebagai terduga pelanggaran etik.

“Tidak hadir,” kata Syamsuddin lewat pesan singkat.

Syamsuddin pun mengatakan, Firli kembali absen tanpa adanya alasan yang jelas. Akan tetapi kata Syamsuddin, sidang etik kedua itu, tetap digelar dengan memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler