PAN Mengaku Bingung Dipanggil Bawaslu Terkait Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu
Pasha Ungu dan Uya Kuya memenuhi panggilan Bawaslu setelah mendapat panggilan kedua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengaku bingung mendapat panggilan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Pemeriksaan terkait aksi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis di acara hari bebas kendaraan (CFD).
"Kita juga sedikit bingung dari PAN, karena informasi terakhir dari Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus pelanggaran," kata Zita kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Gakkumdu diketahui terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan Polri. Saat Gakkumdu sudah menyatakan tidak ada pelanggaran, kata, Zita, mengapa Bawaslu Jakarta Pusat terus menyelidiki ihwal kegiatan bagi susu di CFD tersebut?
"Jadi sebenarnya kami juga bingung, tapi kami tetap kooperatif mengikuti semua proses yang nanti akan ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus," ujarnya.
Zita memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat itu bersama dua kader PAN lainnya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Surya Utama alias Uya pada hari ini. Dua nama yang tersebut terakhir datang ke kantor Bawaslu Jakpus setelah mendapatkan surat panggilan kedua.
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, aksi Gibran dkk itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD.
Kendati bukan tindak pidana pemilu, kata Bagja, aksi Gibran tersebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain. Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta melarang area CFD digunakan sebagai tempat kampanye.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bagja, Selasa (19/12/2023).