Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
Firli Bahuri sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Firli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli merasa tak bisa menuntaskan masa kerjanya hingga selesai karena terjerat kasus dugaan pidana.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli di hadapan wartawan, Kamis (21/12/2023).
Firli juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Entah kesalahan apa yang dimaksudnya untuk permintaan maaf itu.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami," ujar Firli.
Firli turut menghaturkan terima kasih kepada anak buahnya di KPK. "Rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK," lanjut Firli.
Firli datang ke Dewas KPK setelah sidang etik menyangkut dirinya selesai digelar. Dengan begitu, Firli kembali mangkir dari sidang etik.
"Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang, setelah itu saya datang bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.
Selain permintaan maaf, Firli hanya melontarkan pernyataan soal kecintaannya pada Indonesia. Firli pun berharap Indonesia punya masa depan yang lebih baik.
"Saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh cinta menjaga stabilitas nasional, menjaga iklim politik. Sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik, lebih baik dari hari ini dan lebih baik untuk anak keturunan kita di masa yang akan datang," ujar Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli.
Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi di antaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan Firli Bahuri hadir di kantornya tanpa pemberitahuan. Firli datang guna memberikan surat pengunduran dirinya dari KPK.
"Dia baru datang kemari jam 5 tadi sore, menemui saya, menemui kami," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Tumpak menyebut surat pengunduran diri Firli memang ditembuskan kepada Dewas KPK. "Dia menyampaikan satu surat bahwa dia mengajukan pemberitahuan berhenti kepada Presiden, tembusannya surat itu kepada dewan pengawas," lanjut Tumpak.
Firli datang ke Dewas KPK setelah sidang etik menyangkut dirinya selesai digelar. Dengan demikian, Dewas KPK tak memeriksa Firli.
"Tidak. Tadi sidang tidak dihadiri oleh Pak Firli," ujar Tumpak.
Tumpak mengaku tak tahu Firli datang ke Dewas KPK lewat pintu mana. Tumpak merasa hal ini merupakan urusan petugas keamanan.
"Oh saya tidak tahu lewat mana, lewat mana tadi. Saya tidak tahu, ini security yang ditanya lah, tanya sama security, saya tidak mengurusi itu," ujar Tumpak.
Dalam pertemuan itu, Firli turut menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang etik kepada Tumpak. Firli beralasan sudah mengajukan mundur dari KPK sejak 18 September 2023 ke Presiden.
"Ya dia cerita juga kenapa tidak datang. Alasannya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti," ujar Tumpak.
Oleh karena surat itu, Firli merasa tak perlu lagi hadir dalam sidang etik. "Tidak ada pembahasan apa-apa, dia hanya membahas dia tidak ikut lagi dalam persidangan (etik) itu saja," ujar Tumpak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Firli Bahuri kepada Presiden, yang menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ari menyampaikan saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ari mengatakan, Presiden Widodo baru saja tiba di Jakarta Kamis petang usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Pada hari ini, selain sidang etik di Dewas KPK, Firli Bahuri juga terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Akan tetapi, Firli tak hadir.
Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu, bukan bentuk pemangkiran. Karena menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan, dan penjadwalan ulang.
“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu, sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” kata Ian, Kamis (21/12/2023).
Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, pun disertai dengan alasan. “Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgen di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.
Berkas perkara Firli saat ini tengah diteliti pihak kejaksaan. Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait pemerasan dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila Firli kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).